Minggu, 05 Juni 2016

Tonggak-Tonggak Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia Tonggak-tonggak Berdirinya NKRI dan Sejarah Singkat Kemerdekaan Indonesia



Tonggak-Tonggak Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tonggak-tonggak Berdirinya NKRI dan Sejarah Singkat Kemerdekaan Indonesia

Pada dasarnya setiap negara mempunyai ideologynya masing-masing dan memiliki faktor serta tonggak-tonggak berdirinya suatu negara dari dulu hingga sekarang. bisa dilihat dari sejarahnya serta kejadian-kejadian yang berpengaruh besar terhadap perubahan yang terjadi pada negara. berikut beberapa tonggak-tonggak berdirinya NKRI.
Tonggak Pertama
Tonggak sejarah pertama yang diangkat oleh bangsa Indonesia dalam rangka mewujudkan suatu Negara-bangsa modern yang adil dan makmur adalah tahun 1908, tepatnya tanggal 20 Mei 1908, yakni kelahiran suatu organisasi kemasyarakatan yang diberi nama Boedi Oetomo. Tahun itu disebut oleh bangsa Indonesia sebagai tahun kebangkitan nasional bangsa Indonesia. Berdirinya organisasi Boedi Oetomo mendorong atau memicu lahirnya berbagai organisasi pemuda seperti Tri Koro Dharmo yang kemudian berkembang menjadi Jong Java, yang diikuti oleh lahirnya organisasi pemuda-pemuda dari luar Jawa seperti Jong Soematranen Bond, Jong Minahasa, Jong Ambon, Jong Celebes dan sebagainya. Organisasi-organisasi pemuda tersebut tidak berorientasi politik praktis secara nyata, meskipun tujuannya tiada lain adalah berdirinya suatu Negara Indonesia Merdeka. Di samping organisasi pemuda yang besifat nasional, terdapat juga organisasi pemuda yang berorientasi keagamaan, yakni Jong Islamieten Bond yang lebih berorientasi pada politik praktis. Organisasi-organisasi pemuda tersebut yang pada tahun 1928 bersatu padu mendeklarasikan ”Sumpah Pemuda.”
Tonggak Kedua
Sumpah Pemuda adalah satu tonggak utama dalam sejarah pergerakan kemerdekaan Indonesia. Ikrar ini dianggap sebagai kristalisasi semangat untuk menegaskan cita-cita berdirinya negara Indonesia. Yang dimaksud dengan “Sumpah Pemuda” adalah keputusan Kongres Pemuda Kedua yang diselenggarakan dua hari, 27-28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta). Keputusan ini menegaskan cita-cita akan ada “tanah air Indonesia”, “bangsa Indonesia”, dan “bahasa Indonesia”. Keputusan ini juga diharapkan menjadi asas bagi setiap “perkumpulan kebangsaan Indonesia” dan agar “disiarkan dalam segala surat kabar dan dibacakan di muka rapat perkumpulan-perkumpulan”.


SOEMPAH PEMOEDA

KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH DARAH JANG SATOE,
TANAH AIR INDONESIA
KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA, MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA
INDONESIA
KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGJOENJOENG BAHASA PERSATOEAN, BAHASA
INDONESIA
                                                                                      Djakarta, 28 Oktober 1928

Sebelum pembacaan teks Soempah Pemoeda diperdengarkan lagu”Indonesia Raya” gubahan W.R. Soepratman dengan gesekan biolanya.
Teks Sumpah Pemuda dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 bertempat
di Jalan Kramat Raya nomor 106 Jakarta Pusat sekarang menjadi Museum Sumpah
Pemuda, pada waktu itu adalah milik dari seorang Tionghoa yang bernama Sie
Kong Liong.
Golongan Timur Asing Tionghoa yang turut hadir sebagai peninjau
Kongres Pemuda pada waktu pembacaan teks Sumpah Pemuda ada 4 (empat) orang
yaitu :
  1. Kwee Thiam Hong
  2. Oey Kay Siang
  3. John Lauw Tjoan Hok
  4. Tjio Djien kwie
Sumpah Pemuda merupakan bukti otentik bahwa pada tanggal 28 Oktober 1928 Bangsa Indonesia dilahirkan, oleh karena itu seharusnya seluruh rakyat Indonesia memperingati momentum 28 Oktober sebagai hari lahirnya bangsa Indonesia, proses kelahiran Bangsa Indonesia ini merupakan buah dari perjuangan rakyat yang selama ratusan tahun tertindas dibawah kekuasaan kaum kolonialis pada saat itu, kondisi ketertindasan inilah yang kemudian mendorong para pemuda pada saat itu untuk membulatkan tekad demi mengangkat harkat dan martabat hidup orang Indonesia asli, tekad inilah yang menjadi komitmen perjuangan rakyat Indonesia hingga berhasil mencapai kemerdekaannya 17 tahun kemudian yaitu pada 17 Agustus 1945.
Rumusan Sumpah Pemuda di tulis Moehamad Yamin pada sebuah kertas ketika Mr. Sunario, sebagai utusan kepanduan tengah berpidato pada sesi terakhir kongres. Sumpah tersebut awalnya dibacakan oleh Soegondo dan kemudian dijelaskan panjang lebar oleh MOH. Yamin.
Sumpah Pemuda merupakan tonggak sejarah yang penting bagi berdirinya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) Karena sumpah pemuda merupakan awal mula terbentuknya organisasi-organisasi bersifat nasionalisme, yang pada awalnya lebih cenderung bersifat kedaerahan. Dan sumpah pemuda juga merupakan pembuktian bahwa kita semua adalah satu, satu bangsa, satu tanah air dan satu bahasa. Oleh karena itu bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa pemersatu bangsa yang tetap digunakan hingga saat ini. Kesimpulannya, kenapa sumpah pemuda begitu penting hal ini dikarenakan sumpah pemuda merupakan tolak ukur terbentuknya rasa persatuan dan kesatuan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tonggak Ketiga
Pidato Bung Karno tanggal 1 Juni 1945, di depan Sidang BPUPKI.” Bung Karno pada waktu itu mengusulkan dasar negara bagi negara yang akan didirikan, yang beliau sebut Pancasila. Dan setelah melalui perdebatan dan musyawarah yang cukup intens, akhirnya dengan beberapa perubahan, rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara dan dicantumkan dalam Pembukaan UUD, meski tidak dengan menyebut kata Pacasila. Bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan pemerintahan telah mengalami beberapa kali perubaan UUD, namun demikian rumusan Pancasila selalu terdapat dalam Pembukaan atau Mukaddimah UUD yang bersangkutan.
Sementara itu pada masa pemerintahan Presden Sokarno dan pemerintahan Presiden Soeharto diupayakan untuk mengimplementasikan Pancasila secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat, bebangsa dan bernegara. Pancasila disamping sebagai dasar negara, didudukkan pula sebagai ideologi nasional dan pandangan hidup rakyat Indonesia. Dengan demikian kedudukan Pancasila sangat sentral bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia.
Tonggak Keempat
Tonggak sejarah keempat adalah Proklamasi Kemerdekaan Indonesiapada tanggal 17 Agustus 1945, suatu peristiwa yang maha penting bagi kehidupan suatu negara-bangsa. Sejak sa’at itu bangsa Indonesia menjadi bangsa yang merdeka, suatu kemerdekaan yang dicapai dengan perjuangan putra-putri bangsa, bukan suatu pemberian dari bangsa atau negara lain. Bung Karno menyebutnya kemerdekaan ini sebagai jembatan emas, di seberang jembatan ini bangsa Indonesia membangun bangsanya menjadi bangsa yang serba kecukupun, orang Inggris menyebutnya sebagai afluent society. Ternyata proklamasi saja tidaklah cukup, karena berdirinya suatu negara harus mendapat pengakuan dari dunia internasional.
Tonggak Kelima
Proklamasi kemerdekaan Indonesia ini tidak dapat diterima oleh Belanda yang ingin menguasai kembali negara jajahannya setelah usainya perang Asia Timur Raya. Dengan mengerahkan kekuatan militernya pemerintah Belanda berusaha menguasai kembali wilayah demi wilayah Negara Republik Indonesia. Pada tanggal 19 Desember 1948 Yogyakarta, yang menjadi pusat pemerintahan Negara Republik Indonesia diserbu, Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Moh. Hatta ditahan oleh Belanda. Tentara Nasional Indonesia menyisih ke luar kota untuk menyusun kekuatan kembali dalam rangka merebut kembali wilayah yang dikuasai Belanda.
Pada tanggal 1 Maret 1949 terjadilah Serangan Umum di kota Yogyakarta, yang berdampak terbukanya mata dunia, bahwa Indonesia masih ada, dan memiliki tentara yang terkoordinir, sehingga dapat menguasai kota Yogyakarta, meski hanya untuk beberapa jam saja. Peristiwa ini mendukung berlangsungnya diplomasi antara pemerintah Belanda dan wakil pemerintah Indonesia untuk mengakui berdirinya Negara Republik Indonesia. Pada tanggal 27 Desember 1949 berlangsung pengakuan kedaulatan Negara Republik Indonesia dalam bentuk Negara Indonesia Serikat. Obessi para pejuang untuk mendirikan negara kesatuan tidak kunjung padam, ternyata Negara Indonesia Serikat tidak berumur lebih dari satu tahun. Pada tanggal 15 Agustus 1950 Presiden Soekarno membacakan Piagam terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.



A.    Terbentuknya Bangsa Indonesia
Indonesia, sejak diproklamirkan kemerdekaan negara ini menganut falsafah bahwa hanya ada satu bangsa di wilayah negara Republik Indonesia yaitu bangsa Indonesia. Hal ini sesuai dengan tekad para pemimpin Indonesia yang tercetus pada “Sumpah Pemuda” tahun 1928. Tetapi, kemudian perlu dipahami lebih dalam bahwa konteks “satu bangsa” yang diucapkan dalam sumpah pemuda tersebut sangat bernuansa “historis”, dimana semua manusia atau kelompok manusia (anda boleh menyebutnya dengan suku bangsa) yang berdiam di wilayah Indonesia punya “majikan” yang sama yaitu pemerintah Belanda (yang diwakili oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda).
Ini yang kemudian menyebabkan bahwa rasa persatuan atau kesadaran akan kebutuhan bersama untuk menentang kolonialisme dalam bentuk apapun kemudian menjadi manifes dengan munculnya “rasa kebangsaan” Indonesia. Tetapi harap diingat bahwa proses penaklukan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda yang belangsung cukup sukses hanya di pulau Jawa, sedang di bagian timur dan barat dari Indonesia malah berlangsung dalam periode yang amat singkat kurang dari 45 tahun. Secara legal formal dalam hukum internasional mengatur tentang kepemilikan suatu wilayah yang dinyatakan “terra nullius” oleh hukum internasional, yang kemudian mensyaratkan adanya keefektifan pemerintahan di wilayah yang dikuasai, baik secara politik, hukum, dan ekonomi (lihat kasus sipadan dan ligitan), Aceh dan Papua Barat adalah wilayah terakhir yang kemudian secara efektif dikuasai dan dimasukkan ke dalam wilayah Hindia Belanda.

B.  Proses Terbentuknya Indonesia.
Dari sejak awal pergerakan kemerdekaan dari tindasan pemerintah kolonial Hindia Belanda dimulai dari daerah-daerah lokal (setingkat propinsi/kabupaten kalau sekarang), hal ini wajar karena mengingat bahwa rasa kebangsaan di tingkat lokal sangat kuat (ini terbukti hingga saat ini).
Kemudian setelah pemerintah Belanda menerapkan politik “etis” di Indonesia mulai terbentuk segolongan elit terdidik dan terpelajar di seluruh kepulauan Indonesia yang kemudian mentransformasikan dirinya dengan identitas keindonesiaan dalam wujud perhimpunan mahasiswa Indonesia di negeri Belanda yang berwadah dalam Perhimpunan Indonesia.
Pada saat yang sama, partai-partai politik atau yang menyamai partai politik tidak ada yang menggunakan identitas keindonesiaan (sebagai contoh Budi Utomo, Sarikat Islam, NIP), kecuali PKI. Saat itu hanya Partai Komunis Indonesia-lah yang menggunakan identitas keindonesiaan, walaupun mereka tidak bisa mengklaim bahwa dalam pergerakan kemerdekaan mereka adalah pelopor penggunaan nama Indonesia karena pada awalnya pun mereka menggunakan nama Perserikatan Komunis Hindia.
Harus diakui bahwa dua organisasi politik inilah yang memperkenalkan identitas keindonesiaan pada dunia Internasional (PI untuk ke luar negeri dan PKI untuk ke dalam negeri), dan kemudian menjadi sandaran bagi partai-partai politik yang berbasis nasionalisme untuk menggunakan identitas keindonesiaan.
Sehingga proses adanya kesadaran keindonesiaan ini kemudian lebih dikarenakan adanya penindasan secara politik, ekonomi, dan hukum yang dilakukan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda, tanpa adanya kesadaran luhur akan pentingnya federasi yang longgar antar bangsa di wilayah Indonesia.

C.  Proses Pemerdekaan dan Kemerdekaan Indonesia

Proses penyatuan Indonesia yang sedikit mengambil bentuk “keterpaksaan” mulai mengemuka ketika pemerintahan fasis Jepang memberikan sedikit kemerdekaan untuk merancang proses kemerdekaan Indonesia kepada para pemimpin Indonesia.
Pikiran-pikiran yang kemudian mengemuka kemudian malah menjadi manifes dalam bentuk negara integralistik yang dalam sejarah perjalanannya justru anti demokrasi dan menjadikan tiap rejim yang memerintah tidak menghormati hak asasi manusia. Hal ini kemudian menjadi basis legalitas pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dinyatakan dalam pasal 1 ayat 1 UUD RI.
Pikiran tentang negara integralistik ini sebenarnya sangat dijiwai oleh paham kosmologi Jawa yang sangat feodal itu, yang sayangnya justru di adopsi oleh para pemimpin Indonesia (mungkin ini berkaitan dengan banyaknya pemimpin Indonesia yang berasal dari Jawa). Yang kemudian justru menciptakan suatu “monster” yang melenyapkan segala kearifan lokal masyarakat adat di Indonesia (lihat UU pemerintahan di desa pada masa rejim orde baru). Dan hal ini kemudian menimbulkan resistensi daerah-daerah di luar Jawa yang menolak hegemoni Jawa atas pemerintahan di Indonesia, sehingga yang diciptakan oleh setiap pemerintahan di Indonesia bukannya rasa kebangsaan Indonesia tetapi malah memunculkan adanya “Sentimen Keindonesiaan” .
Proses yang terjadi dengan pemaksaan ini malah diteruskan oleh rejim militer orde baru. Proses yang sama kemudian terjadi pada wilayah Timor Leste atas nama “integrasi”, wilayah tersebut dimasukkan (dianeksasi) secara melanggar hukum internasional ke dalam wilyah Indonesia, pada saat yang sama di Aceh dan Papua juga terjadi kekerasan yang sistematis demi melanggengkan ideologi militer yaitu persatuan dan negara integrali.


SEJARAH TERBENTUKNYA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)
Kemerdekaan Indonesia itu di tandai dengan dibacakannya teks proklamasi oleh Bpk.Soekarna dan didampingi oleh Bpk.Hata. teks proklamasi tersebut di bacakan di Jl.Pegangsaan Timur No.56 tanggal 17 agustus 1945. Untuk mengetahui lebih lanjutnya yuk baca terus…

29 April 1945

BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam bahasa Jepang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai  yang didirikan oleh pemerintah Jepang yang beranggotakan 63 orang. Diketuai oleh Bpk Radjiman Widyodiningrat.


06 Agustus 1945

Sebuah bom atom meledak di kota Hiroshima, Jepang. Pada saat itu, padahal Jepang sedang menjajah Indonesia, 

07 Agustus 1945

BPUPKI kemudian berganti pada tanggal menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi inkai. Diketuai oleh Ir.Soekarno.

9 Agustus 1945

Bom atom kedua kembali dijatuhkan di kota Nagasaki yang membuat Negara Jepang Menyerah Kepada Amerika Serikat. Momen ini dimanfaatkan Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaannya. 

10 Agustus 1945

Sutan Syahrir mendengar lewat radio bahwa Jepang telah menyerah pada sekutu, yang membuat para pejuang Indonesia semakin mempersiapkan kemerdekaannya. saat kembalinya Soekarno dari Dalat, sutan syahrir mendesak kemerdekaan Indonesia. 

15 Agustus 1945

Jepang benar-benar menyerah pada Sekutu. 

16 Agustus 1945 

Dinihari Para pemuda membawa Soekarno beserta keluarga dan Hatta ke Rengas Dengklok dengan tujuan agar Soekarno dan Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang. Wikana dan Mr. Ahmad Soebarjo di Jakarta menyetujui untuk memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu diutuslah Yusuf Kunto menjemput Soekarno dan keluarga dan juga Hatta. Soekarno dan Hatta kembali ke Jakarta awalnya ia dibawa ke rumah nishimura baru kemudian di bawa kembali ke rumah Laksamana Maeda. untuk membuat konsep kemerdekaan. Teks porklamasi pun disusun pada dini hari yang diketik oleh Sayuti Malik. 

17 Agustus 1945 

Pagi hari di kediaman Soekarno, Jl. Pegangsaan Timur No. 56 Teks proklamasi dibacakan tepatnya pada pukul 10:00 WIB dan dikibarkanlah Bendera Merah Putih yang dijahit oleh Istri Soekarno, Fatmawati. Peristiwa tersebut disambut gembira oleh seluruh rakyat Indonesia.

18 Agustus 1945

PPKI mengambil keputusan, mengesahkan UUD 1945, dan terbentuknya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta terpilihnya Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Republik Indonesia.

Isi Teks Proklamasi 1945

Berikut isi teks proklamasi yang telah dikonsep oleh Ir. Soekarno

Proklamasi
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05
Atas nama bangsa Indonesia.
Soekarno/Hatta

Teks diatas merupakan teks yang sudah diubah beberapa kata. Kata yang diubah antara lain:
1.       Tempoh jadi Tempo
2.       Wakil-wakil Indonesia jadi atas nama bangsa Indonesia
3.       Djakarta 17-08-1945 diubah jadi Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05

Kenapa ditulis 05 bukan 45? Karena pada saat itu disesuaikan dengan tahun jepang yang kala itu tahun 2605.

Sumber:


Rabu, 20 April 2016

opini-opini dan karangan

Reklamasi Pantai

            
            Reklamasi merupakan megaproject dari sebuah pengembangan perkotaan. Besarnya sumber daya dan dana yang di keluarkan harus sebanding dengan nilai fungsi yang ada setelah reklamasi digunakan.
            Reklamasi pantai sebagai alternative pemenuhan kebutuhan lahan perkotaan menjadi kemutlakan karena semakin sempitnya wilayah daratan. Kebuhtan dan manfaat reklamasi dapa dilihat dari aspek tata guna lahan, aspek pengolahan pantai dan ekonomi. Tata ruang suatu wilayah tertentu kadang membutuhkan untuk di reklamasi agar dapat berdaya dan hasil guna. Untuk pantai yag diorientasikan direklamasi agar bisa di manfaatkan.
            Terlebih kalau di area pelabuhan, reklamasi menjadi kebutuhan mutlak untuk pengenmabangan fasilitas pelabuhan, tempat bersandar kapal, pelabuhan peti-peti container, pergudangan dan sebagainya. Dalam perkembangannya pelabuhan ekspor – impor saat ini menjadi are yang sangat luas dan berkembangnya industry karena pabrik, moda angkutan, pergudangan yang memiliki pangsa ekspor – impor lebih memilih tempat yang berada di lokasi pelabuhan karena sangat ekonomis dan mampu memotong biaya transportasi.
            Jadi menurut saya reklamasi pantai itu hal yang baik untuk memajukan kota apalagi untuk daerah - daerah pantai yang perairannya dangkal dan wilayah yang masih memiliki lahan yang luas tanpa adanya pergusuran-pergusuran dan dapatnya izin dari KKP (Kementrian Kelautan dan Perikanan)






Institusi yang berkaitan dengan kemanan Negara

Sebelum Saya menyatakan pendapat saya tentang Institusi Keamanan Negara, perkenankan saya membahas dan mengulas tentang keamanan negara, prtahanan negara dan ketertiban umum yang terjadi di beberapa negara dan negara kita khusus nya.

KEAMANAN NASIONAL, PERTAHANAN NEGARA, DAN KETERTIBAN UMUM

Jakarta Millenium ketiga ditandai dengan berbagai fenomena fundamental yarig mengubah wacana politik, keamanan dan pertahanan. Fenomena itu adalah perkembangan teknologi, gelombang demokratisasi, interdependensi hubungan antar bangsa. Dengan globalisasi sebagai impuls utamanya, fenomena itu telah memporakporandakan kerangka lama hubungan antar negara, dan secara berarti mengubah gravitasi politik domestik negara-negara. Bersama dengan kompleksitas politik dalam negeri, semua itu mempengaruhi “keamanan nasional” (national security) suatu negara. Sebab itu, masa transisi dari negara otoriter menuju negara demokrasi memerlukan berbagai penataan ulang perundangan yang mengatur tentang "keamanan nasional". Komponen-komponen keamanan nasional Dalam konsep-konsep tradisional, para ilmuwan biasanya menafsirkan keamanan - yang secara sederhana dapat dimengerti sebagai suasana bebas dari segala bentuk ancaman bahaya, kecemasan, dan ketakutan - sebagai kondisi tidak adanya ancaman fisik (militer) yang berasal dari luar.

Walter Lippmann merangkum kecenderungan ini dengan pernyataannya yang terkenal, “suatu bangsa berada dalam keadaan aman selama bangsa itu tidak dapat dipaksa untuk mengorbankan nilai-nilai yang dianggapnya penting (vital) .., dan jika dapat menghindari perang atau jika terpaksa melakukannya, dapat keluar sebagai pemenang.” Dengan semangat yarig sama, kolom keamanan nasional dalam International Encyclopedia of the Social Sciences mendefinisikan keamanan sebagai “kemampuan suatu bangsa untuk melindungi nilai-nilai internalnya dari ancaman luar". Tiga ciri penting dari pengertian tradisional itu adalah: pertama, identifikasi “nasional” sebagai “negara”; kedua, ancaman diasumsikan berasal dari luar wilayah negara; dan, ketiga, penggunaan kekuatan militer untuk menghadapi ancaman-ancaman itu.Tak heran jika Arnold Wolfers sampai pada kesimpulan , bahwa masalah utama yang dihadapi setiap negara adalah membangun kekuatan untuk menangkal (to deter) atau mengalahkan (to defeat) suatu serangan. Padahal, konstruksi nasionalitas dan nasionalisme tidak selamanya dapat diwujudkan secara utuh dalam konstruksi kenegaraan.

Di samping itu. ancaman militer mungkin juga bukan merupakan satu-satunya jenis ancaman yang dihadapi oleh negara maupun warga negaranya. Barangkali definisi tradisional seperti yang puluhan tahun dikenal di Barat itu hanya dapat dimengerti terutama dengan mengingat sejarah pembentukan negara-negara Barat. yang berangkat dari konsepsi Wesphalian tentang “negara-bangsa” (nation-state). Hanya sebagian kecil dari mereka yang masih menghadapi persoalan fundamental mengenai formasi dan institusi pengorganisasian negara. Bahkan dalam kasus seperti Quebec di Kanada, upaya untuk meneguhkan identitas kenegaraan dilakukan dengan cara non-kekerasan (non-violent). Konstitusi Soviet, dan kemudian Rusia, mengakui hak pemisahan diri secara damai. Sebaliknya, tidak seperti negara-negara Barat yang lebih maju, negara-negara berkembang menghadapi masalah yang jauh lebih kompleks. Peninggalan kolonial (colonial legacy) menyebabkan sebagian dari mereka terlebih dahulu berhasil membentuk negara sebelum berhasil membangun bangsa. Selama puluhan tahun, bangsa tetap tidak lebih dari sekedar komunitas yang dibayangkan (imagined community); dan “kebangsaan” tetap merupakan proyek besar yang entah kapan akan berakhir. Sebab itu, dalam banyak kasus, negara-negara berkembang menghadapi sekaligus tugas ganda bina-bangsa (nation-building) dan bina-negara (state-building), selain menghadapi ancaman militer luar terhadap wilayahnya. Tidak mudah oleh karenanya mengidentifikasi landasan-landasan yang dapat dianggap sebagai bagian dari keamanan nasional. Barry Buzan mencoba menawarkan tiga landasan keamanan nasional: landasan ideasional, landasan institutional, dan landasan fisik. Apa yang oleh Buzan dianggap sebagai landasan fisik meliputi penduduk dan wilayah serta segenap sumber daya yang terletak di dalam lingkup otoritas teritorialnya; landasan institusional meliputi semua mekanisme kenegaraan, termasuk lembaga legislatif dari eksekutif maupun ketentuan hukum, prosedur dan norma-norma kenegaraan; landasan ideasional dapat mencakup berbagai hal termasuk gagasan tentang “wawasan kebangsaan”. Dalam konteks seperti itu, kalaupun keamanan nasional akan diidentifiskasi sebagai “keamanan negara” - dengan asumsi bahwa negara tidak lagi menghadapi gugatan atas legitimasinya - maka ia perlu mengandung sedikit-dikitnya tiga komponen: kedaulatan wilayah, lenbaga-lembaga negara (termasuk pemerintahan) yang dapat berfungsi sebagaimana mestinya; dan terjaminnya keselamatan, ketertiban serta kesejahteraan masyarakat.

Demokrasi adalah suatu sistem yang bertumpu pada pembagian kekuasaaan (sharing of power) dan/atau pembagian tanggungjawab (sharing of responsibility). Persoalan siapa yang harus bertanggungjawab untuk menjawab ancaman keamanan tertentu menjadi rumit dan politikal: rumit, karena perkembangan konsep dan ketidapastian setelah berakhirnya Perang Dingin; dan politikal: karena landasan konstitusional, sejarah, maupun realita politik bisa menjadi kekuatan inersia untuk membangun pola pembagian kerja baru. Terlebih lagi, beberapa ketentuan perundangan yang ada tidak operasional, tidak mengacu pada pengertian yang sama, misalnya tentang operasi militer selain perang, atau yang disusun pada konteks politik yang sama sekali berbeda dengan semangat reformasi.
Dalam beberapa hal ini misalnya intelijen, bahkan belum ada ketentuan perundangan yang cukup demokratik. Ketentuan mengenai perbantuan militer (perkuatan Polri) hanya diatur dalam peraturan pemerintah - sesuatu yang sah menurut UU Kepolisian Negara tetapi tidak sesuai dengan ketentuan dalam TAP MPR. Lebih sulit lagi, tugas TNI, menurut UUD 1945 (pasal 30 ayat 3) adalah mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. TAP MPR VII (pasal 2 ayat 2) merujuk pada “menegakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”. TAP MPR tidak banyak menjelaskan, bahkan membuat komplikasi dengan memasukkan “segenap bangsa dan seluruh tumpah darah” dan spektrum ancaman yang all inclusive, seperti terlihat dari “ancaman dan gangguan”. UU No. 3 menambah soal menjadi semakin rumit dengan masuknya “kehormatan - keselamatan bangsa” (pasal 10).
Tidak mengherankan jika upaya untuk menjamin keamanan nasional di masamasa yang akan datang, memerlukan penyusunan dan/atau rumusan ulang ketentuan perundangan mengenai, antara lain, keamanan nasional, pertahanan negara, TNI, kepolisian, Polri, intelijen, rahasia negara dan kebebasan informasi, ketentuan darurat, perbantuan tentara, belanegara, sumberdaya alam, sumberdaya pertahanan, penanggulangan terorisme, pencucian uang, penyelundupan lintas batas, dan beberapa yang lain. Tentu. selain diperlukan kerangka kebijakan dan aturan-aturan pelaksana undang-undang. Tidak dapat dihindari, seluruh ketentuan perundangan itu perlu sekaligus rnemenuhi keharusan untuk mampu menciptakan mekanisme pelaksanaan yang efektif tanpa mengurangi kadar demokrasi dan perlindungan hak-hak asasi manusia.




Cinta

            Cinta itu dapat diartikan secara luas, cinta itu tidak terbatas. Seperti cinta kepada tuhan yang maha esa, keluarga, sahabat. Cinta selalu berdampingan denagan kasih sayang, Cinta selalu melekat di setiap kepribadian manusia yang karakternya selalu berbeda-beda.
          Cinta memberikan kasih sayang bukannya rantai. Batas cinta dan benci juga amat tipis tapi dengan cinta dunia yang kita jalani serasa lebih bermakna.
Cinta terhadap lawan jenisnya karena ketertarikan terhadap sesuatu yang dimiliki oleh lawan jenisnya (misalnya sifat, wajah dan lain lain). Namun diperlukan pengertian dan saling memahami untuk dapat melanjutkan hubungan, haruslah saling menutupi kekurangan dan mau menerima pasangannya apa adanya, tanpa pemaksaan oleh salah satu pihak. Berbagi suka maupun duka bersama.
Cinta itu adalah sesuatu yang murni, putih, tulus dan suci yang timbul tanpa adanya paksaan atau adanya sesuatu yang dibuat-buat, perasaan hangat yang mampu membuat kita menyadari betapa berharganya kita, dan adanya seseorang yang begitu berharga untuk kita lindungi.
Cinta itu adalah sebuah perasaan yang tidak ada seorangpun bisa mengetahui kapan datangnya, bahkan sang pemilik perasaan sekalipun. Jika kita sudah mengenal cinta, kita akan menjadi orang yang paling berbahagia di dunia ini. Akan tetapi, bila cinta kita tak terbalas, kita akan merasa bahwa kita adalah orang paling malang dan kita akan kehilangan gairah hidup. Dengan cinta, kita bisa belajar untuk menghargai sesama, serta berusaha untuk melindungi orang yang kita cintai,
Cinta merupakan anugerah yang tak ternilai harganya dan itu di berikan kepada makhluk yang paling sempurna, manusia. Cinta tidak dapat diucapkan dengan kata-kata, tidak dapat dideskripsikan dengan bahasa apapun. Cinta hanya bisa dibaca dengan bahasa cinta dan juga dengan perasaan. Cinta adalah perasaan yang didalam sanubari lubuk hati yang tedalam yang bisa membawa kita melayang kedunia Fana yang penuh dengan mimpi indah.